Polres Metro Bekasikota

Loading

Tugas Dan Fungsi

Tugas Polres Metro Bekasi Kota

Polres Metro Bekasi Kota memiliki tugas utama untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kota Bekasi, serta melaksanakan penegakan hukum di tingkat daerah. Tugas pokok Polres Metro Bekasi Kota meliputi:

  1. Menjaga Keamanan dan Ketertiban
    Mengamankan wilayah Kota Bekasi dari gangguan keamanan, baik yang bersifat internal maupun eksternal. Polres Metro Bekasi Kota bertanggung jawab untuk menciptakan kondisi yang aman dan nyaman bagi masyarakat.

  2. Penegakan Hukum
    Melaksanakan penegakan hukum terhadap segala bentuk pelanggaran dan tindak kriminal di wilayah Kota Bekasi. Polres ini menyelesaikan berbagai jenis kasus kriminal melalui penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.

  3. Pencegahan Kejahatan
    Polres Metro Bekasi Kota aktif melakukan kegiatan pencegahan kejahatan melalui patroli rutin, sosialisasi, serta kampanye kesadaran hukum kepada masyarakat.

  4. Pelayanan Publik
    Memberikan pelayanan kepada masyarakat yang meliputi pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), pendaftaran SIM, pembuatan laporan polisi, serta layanan pengaduan.

  5. Pengaturan Lalu Lintas
    Menjaga kelancaran dan keselamatan berlalu lintas di Kota Bekasi, mengatur dan menegakkan hukum lalu lintas, serta memberikan edukasi kepada masyarakat tentang keselamatan berkendara.


Fungsi Polres Metro Bekasi Kota

Untuk mendukung pelaksanaan tugas pokoknya, Polres Metro Bekasi Kota memiliki berbagai fungsi yang saling mendukung dan bekerja sama untuk mencapai tujuan organisasi. Fungsi-fungsi tersebut antara lain:

  1. Fungsi Intelijen
    Melakukan pemantauan dan pengumpulan informasi mengenai potensi ancaman dan gangguan keamanan di wilayah Kota Bekasi, serta melakukan upaya preventif untuk mencegah terjadinya kejahatan.

  2. Fungsi Reserse Kriminal (Reskrim)
    Menangani dan menyelesaikan kasus-kasus kriminal yang terjadi di wilayah hukum Polres Metro Bekasi Kota, baik itu kejahatan ringan, menengah, maupun berat.

  3. Fungsi Lalu Lintas
    Mengatur dan mengawasi kegiatan lalu lintas di Kota Bekasi, termasuk penegakan hukum terhadap pelanggar lalu lintas serta memberikan sosialisasi tentang pentingnya keselamatan di jalan.

  4. Fungsi Samapta
    Menjaga keamanan di wilayah Kota Bekasi, terutama dalam situasi yang membutuhkan kekuatan tambahan seperti pengamanan kegiatan besar atau penanganan gangguan keamanan.

  5. Fungsi Propam (Profesi dan Pengamanan)
    Memastikan bahwa seluruh anggota Polres Metro Bekasi Kota menjalankan tugas sesuai dengan aturan dan kode etik kepolisian, serta menjaga kualitas dan integritas personel di lapangan.

  6. Fungsi Humas (Hubungan Masyarakat)
    Bertugas untuk menjaga komunikasi yang baik antara Polres Metro Bekasi Kota dan masyarakat, serta menyampaikan informasi dan kegiatan yang dilakukan oleh Polres kepada publik.

  7. Fungsi Perencanaan (Renops)
    Mengatur perencanaan operasional dan strategi dalam melaksanakan tugas-tugas kepolisian, serta mengevaluasi hasil pelaksanaan program-program Polres.